RajaBalapOtomotif.com – Ketika berbicara soal kepemilikan kendaraan, dua istilah yang sering muncul adalah blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan. Meski terdengar mirip, keduanya punya fungsi dan tujuan yang sangat berbeda. Yuk, pahami bedanya agar kamu tidak salah langkah dalam mengurus kendaraanmu.
Apa Itu Blokir Kendaraan?
Blokir kendaraan adalah proses pembatasan administratif terhadap status kepemilikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Ini merupakan tindakan hukum untuk menjaga validitas data kendaraan serta melindungi kepentingan pemilik sah atau pihak ketiga, seperti leasing.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, terdapat dua jenis pemblokiran kendaraan:
1. Blokir BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dilakukan untuk:
-
Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik.
-
Menangani kasus kriminal atau pelanggaran hukum terkait kendaraan.
-
Melindungi hak kreditur atau leasing jika kendaraan dijaminkan.
2. Blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Dilakukan untuk:
-
Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan STNK.
-
Menghindari penggantian STNK untuk kendaraan bermasalah.
-
Menindak pelanggaran lalu lintas atau kasus kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat kasus hukum.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Lapor jual kendaraan adalah prosedur yang dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya agar data kendaraan tidak lagi tercatat atas nama penjual.
Dengan melakukan lapor jual, kamu bisa:
-
Terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
-
Tidak lagi bertanggung jawab terhadap pajak kendaraan yang sudah dijual.
-
Menjaga legalitas data kendaraan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Jangan Panik, Ternyata Tak Harus Bayar Online! Begini Cara Ikut Sidang
Cara Lapor Jual Kendaraan Online di Jakarta
Kini lapor jual bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Caranya cukup mudah lewat situs resmi: pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah-langkahnya:
-
Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.
-
Pilih menu Jenis Pajak > PKB > Pelayanan.
-
Klik Permohonan Lapor Jual, lalu pilih objek pajak.
-
Isi data sesuai KTP yang terdaftar pada kendaraan.
-
Unduh dan isi surat pernyataan, lalu scan dalam format PDF.
-
Upload semua dokumen, centang persetujuan, lalu kirim.
-
Salin kode OTP yang diterima di menu “Pesan Layanan”.
-
Masukkan kode OTP pada menu PKB untuk verifikasi.
-
Unduh formulir lapor jual yang sudah tervalidasi.
Mana yang Harus Kamu Lakukan?
Blokir kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk alasan hukum dan administrasi, sedangkan lapor jual adalah kewajiban pemilik kendaraan saat menjualnya kepada orang lain. Lapor jual membantu kamu terbebas dari pajak progresif dan tanggung jawab hukum di masa depan.
Jadi, pastikan kamu tahu mana yang sesuai dengan kondisi kendaraanmu!













